Pembunuh Tentara Dituntut 14,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus dan memicu pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.
PALEMBANG - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus dan memicu pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.
Akibat perbuatan Wijaya pada 27 Januari lalu, rekan Heru di Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Polres OKU pada 7 Maret lalu, kemudian membakar dan merusaknya. Aksi itu juga menyebabkan sat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini