Kejaksaan Periksa Tiga Eks Bos PT Sang Hyang Seri
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri dalam kasus korupsi pengadaan benih hibrida Kementerian Pertanian, kemarin. Mereka adalah M. Yadi Fitmanto, bekas bos PT SHS cabang Malang dan Medan; Hendi Rachman, bekas bos PT SHS cabang Klaten; serta Taris Medihartono, bekas bos PT SHS cabang Sukamandi, Subang.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri dalam kasus korupsi pengadaan benih hibrida Kementerian Pertanian, kemarin. Mereka adalah M. Yadi Fitmanto, bekas bos PT SHS cabang Malang dan Medan; Hendi Rachman, bekas bos PT SHS cabang Klaten; serta Taris Medihartono, bekas bos PT SHS cabang Sukamandi, Subang.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini