Larangan Parkir di Bahu Jalan Tak Efektif
MAKASSAR -- Masyarakat Transportasi Indonesia menilai implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan Raya tidak berjalan efektif.
MAKASSAR -- Masyarakat Transportasi Indonesia menilai implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan Raya tidak berjalan efektif.
Enam ruas jalan yang masuk dalam peraturan itu adalah Jalan A.P. Pettarani, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Dr Ratulangi, Sultan Alauddin, dan Urip Sumoharjo. Di keenam jalan ini, praktek parkir di bahu jalan masih saja terjadi sehingga sering menimbulkan kemacetan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini