maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Gelombang PHK massal pada perusahaan teknologi global terus terjadi, dari Twitter, Meta, Tencent, hingga Amazon. PHK menjadi opsi terakhir perusahaan untuk menjaga keberlanjutan bisnis di tengah pendapatan yang tergerus akibat inflasi dan suku bunga tinggi.
Lebih dari 11 ribu buruh di Jawa Barat terkena PHK per Juli hingga September 2022 akibat ekspor perusahaan anjlok. Ribuan karyawan pun tidak diperpanjang masa kontraknya. Ancaman resesi global membuat gelombang pemecatan bisa makin besar. Ketika badai PHK di depan mata, program jaminan kehilangan pekerjaan dan Kartu Prakerja dari pemerintah dinilai belum efektif melindungi buruh.
Pemutusan hubungan kerja mulai menimpa ratusan pekerja startup teknologi. Di tengah badai musim dingin bisnis digital, investor kian selektif mengucurkan dana segar. Seretnya aliran modal membuat perusahaan rintisan tak bisa lagi mengandalkan strategi bakar uang. Saatnya beralih ke model bisnis berkelanjutan.
Sejumlah kalangan mengusulkan pelbagai opsi dalam revisi aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua. Dari memperpanjang masa transisi hingga mengubah syarat pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Solusi sementara bagi pekerja yang terkena PHK.
Suara penolakan terhadap aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JHT BP Jamsostek) datang dari berbagai serikat pekerja. Mereka juga menyoroti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum berjalan.
Data Badan Pusat Statistik hingga akhir Agustus 2020 mencatat 14,2 persen dari jumlah penduduk usia kerja (PUK), yang mencapai 203 juta orang, terkena dampak pandemi Covid-19. Jam kerja mereka dikurangi, sebagian dirumahkan, dan ada juga yang akhirnya menganggur. Kondisi ini diyakini memicu munculnya tren pekerja paruh waktu dan tenaga lepas yang tidak mengambil pekerjaan formal.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.