Kejar Revisi Sebelum Mei
Kementerian Ketenagakerjaan tetap menargetkan aturan revisi tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan berlaku pada Mei mendatang. Namun Kementerian belum menjelaskan poin apa saja yang bakal diubah.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei 2022. Pasalnya, aturan ihwal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu sedianya akan berlaku mulai bulan kelima pada tahun ini. “Semoga sebelum Mei sudah selesai,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, kepada Tempo, kemarin.
Anwar mengk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini