Tarik-menarik Besaran Upah Minimum
Pelaku usaha dan buruh tak kunjung satu suara soal formulasi penetapan UMP 2023. Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 6,5-13 persen.
JAKARTA - Kalangan pelaku usaha dan buruh tak kunjung satu suara soal formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pelaku usaha menyampaikan, di tengah impitan kondisi perekonomian yang bergejolak, ada keterbatasan dalam upaya pemenuhan tuntutan kenaikan upah karena penurunan produksi dan pendapatan usaha yang signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, berujar penetapan UMP yang disanggupi adalah...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini