maaf email atau password anda salah
Sejumlah kalangan mengusulkan pelbagai opsi dalam revisi aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua. Dari memperpanjang masa transisi hingga mengubah syarat pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Solusi sementara bagi pekerja yang terkena PHK.
Suara penolakan terhadap aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JHT BP Jamsostek) datang dari berbagai serikat pekerja. Mereka juga menyoroti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum berjalan.
Data Badan Pusat Statistik hingga akhir Agustus 2020 mencatat 14,2 persen dari jumlah penduduk usia kerja (PUK), yang mencapai 203 juta orang, terkena dampak pandemi Covid-19. Jam kerja mereka dikurangi, sebagian dirumahkan, dan ada juga yang akhirnya menganggur. Kondisi ini diyakini memicu munculnya tren pekerja paruh waktu dan tenaga lepas yang tidak mengambil pekerjaan formal.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.