Pencairan JHT Kembali ke Ketentuan Lama
Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Pekerja tetap dapat mencairkan dana JHT-nya ketika terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengembalikan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ke ketentuan lama. Pekerja masih tetap diperbolehkan mencairkan dana JHT-nya secara penuh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaan. “Tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, kemarin.
Pengembalian ketentuan penca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini