maaf email atau password anda salah


Pencairan JHT Kembali ke Ketentuan Lama

Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Pekerja tetap dapat mencairkan dana JHT-nya ketika terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

arsip tempo : 171400675264.

Peserta BP Jamsostek melengkapi persyaratan di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171400675264.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengembalikan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ke ketentuan lama. Pekerja masih tetap diperbolehkan mencairkan dana JHT-nya secara penuh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaan. “Tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, kemarin.

Pengembalian ketentuan penca

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan