maaf email atau password anda salah
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu kepada ajudannya adalah menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya. Penjelasan ini diduga kuat sebagai upaya Ferdy terbebas dari pasal pembunuhan berencana.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memecat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari kepolisian. Bekas Kepala Divisi Propam itu dinilai melakukan pelanggaran etik berat karena merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua. Sidang etik yang berlangsung tertutup menuai kritik. Nasib skandal lainnya seputar kasus ini pun masih menjadi tanda tanya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.