Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim, yang dipimpin Ahmad Suhel, menyatakan bahwa Hendra telah menyalahi kewenangan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua. Ia antara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini