maaf email atau password anda salah


Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

arsip tempo : 171410656452.

Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna. tempo : 171410656452.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim, yang dipimpin Ahmad Suhel, menyatakan bahwa Hendra telah menyalahi kewenangan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua. Ia antara

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan