Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena merekayasa kasus kematian Brigadir Yosua. Nasib skandal lainnya masih tanda tanya.
JAKARTA – Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua KKEP Komisar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini