Agar Terbebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu kepada ajudannya adalah menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya. Penjelasan ini diduga kuat sebagai upaya Ferdy terbebas dari pasal pembunuhan berencana.
arsip tempo : 170156524891.

JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy, terus berupaya terbebas dari perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini Ferdy, lewat kuasa hukumnya, menyebutkan instruksi Ferdy Sambo kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah perintah untuk menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini