maaf email atau password anda salah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk menyiapkan aturan pelaksana penanganan kasus kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban. Ia juga meminta hakim memberikan hukuman pemberat untuk pelaku pelecehan seksual.
Kasus perundungan dan kekerasan seksual di dunia maya meningkat tajam. Sejumlah perempuan korban pelecehan berusaha melawan. Salah satunya dengan mengadukan kasus yang mereka alami kepada sejumlah komunitas dan lembaga advokasi. Namun regulasi belum berpihak kepada korban, sehingga mereka nyaris tak punya ruang aman.
Gerakan swadaya untuk membantu para korban kekerasan seksual di kampus kian berkembang. Mahasiswa dan pegiat sosial bahu-membahu menerima aduan, mendampingi korban, hingga membantu advokasi para korban. Bergerak lebih cepat ketimbang aturan yang mentok di meja politikus.
Petrus Richard Sianturi, CEO Legal Talk Society, menjelaskan ihwal pentingnya Kementerian Pendidikan dan kepolisian mendahulukan penyelesaian kasus pelecehan seksual di kampus sebelum memproses gugatan balik dari terduga pelaku.
Pelaku pelecehan seksual pamer alat kelamin di Stasiun Sudirman sudah dibekuk polisi. Para psikolog menyarankan kaum perempuan lebih berhati-hati dan cepat menghindar jika menjadi korban tindakan ekshibisionis. Segera membaur dengan kerumunan menjadi cara jitu menghindari aksi nekat pelaku.
Pakar tata kota berharap pemerintah DKI segera memetakan wilayah yang rawan kejahatan dan pelecehan seksual di Ibu Kota. Pembenahan penerangan jalan, penambahan kamera CCTV, serta patroli keamanan diharapkan bisa menekan risiko pelecehan seksual. Komnas Perempuan berharap pelecehan seksual, seperti ekshibisionisme, catcalling, dan begal payudara, tidak sekadar dianggap perbuatan iseng.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta keterangan sejumlah pemimpin Komisi Penyiaran Indonesia perihal kelanjutan pengusutan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap MS. Komnas HAM menemukan sejumlah perbedaan keterangan perihal fakta peristiwa pelecehan seksual yang dialami MS.
Sejumlah kalangan meminta polisi menolak rencana pelaporan balik terlapor kasus pelecehan seksual di KPI. Jika laporan itu diterima, polisi akan melanggar Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum terlapor perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat berencana melaporkan balik MSA ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada hari ini. Dalam banyak kasus pelecehan seksual, terlapor pelaku kerap berupaya mengkriminalkan korban.
Survei Koalisi Ruang Publik Aman menunjukkan bahwa transportasi umum menjadi lokasi kedua tertinggi perihal pelecehan seksual di ruang publik yang dirilis pada 2019. Peringkat pertama lokasi pelecehan tertinggi berada di jalan umum.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.