Vonis Mati Tak Hapus Restitusi
Majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 12 santri di pesantrennya. Vonis itu tidak menggugurkan kewajiban pelaku membayar restitusi.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Herry Wirawan menyanggupi membayar restitusi atau biaya pemulihan korban. Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seks yang memperkosa 12 santri pesantren itu tidak menghapus kewajibannya memulihkan hak para korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, setelah putusan pengadilan, lembaganya menemui Herry di rumah tahanan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini