Setelah Undang-Undang TPKS Disahkan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk menyiapkan aturan pelaksana penanganan kasus kekerasan seksual.
arsip tempo : 172204036949.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/04/21/799251/799251_1200.jpg)
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun buat menyusun aturan pelaksana untuk penanganan masalah kekerasan seksual sejak undang-undang itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 12 April lalu.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, A
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini