Setelah Undang-Undang TPKS Disahkan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk menyiapkan aturan pelaksana penanganan kasus kekerasan seksual.
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun buat menyusun aturan pelaksana untuk penanganan masalah kekerasan seksual sejak undang-undang itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 12 April lalu.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini