Tak Cukup Sekadar Undang-undang
Korban kekerasan seksual kerap mendapat perlakuan buruk dan diskriminasi dari aparat ketika melaporkan kasusnya. Persoalan-persoalan semacam ini sering terjadi di lapangan.
arsip tempo : 172204040396.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/04/21/799256/799256_1200.jpg)
JAKARTA — Terobosan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Namun undang-undang ini masih dianggap tak cukup untuk memerangi stigma kekerasan seksual yang selama ini diderita korban.
Ketua Solidaritas Perempuan, Arieska Kurniawati, mengatakan bahwa korban kekerasan seksual kerap mendapat perlakuan
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini