Silang Pendapat Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Senin, 8 November 2021
Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dapat mengurangi risiko terjadinya kekerasan seksual di kampus. Politikus PKS mengkritiknya.

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempercepat pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Aturan itu diharapkan segera dijadikan pedoman dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
"Regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar dan acuan bagi sistem pelaporan dan penanganan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini