Berbelok Haluan Rancangan Aturan Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikhawatirkan melenceng dari tujuan awalnya. DPR dinilai ingin aturan ini lebih banyak mengatur pencegahan kekerasan seksual.
JAKARTA – Sejumlah aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual khawatir Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan melenceng jauh dari semangat awalnya. Proses pembahasan oleh panitia kerja di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai cenderung ingin menyunat sejumlah poin esensial yang sebelumnya termaktub dalam draf.
Ratna Bantara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini