maaf email atau password anda salah
Kejaksaan Agung diminta mengembangkan pengusutan kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, ke pidana korporasi. Penyelidikan itu dilakukan agar bisa menghukum korporasi untuk membayar denda menggantikan kerugian negara.
Di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Jakarta, penyelundupan bahan baku minyak goreng terjadi di sejumlah tempat. Kesenjangan harga di dalam dan di luar negeri setelah keluarnya larangan ekspor CPO malah memicu maraknya penyelundupan. Perlu penyelesaian masalah dari hulu sampai hilir.
Desakan agar pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya kian kencang. Musababnya, kebijakan tersebut dianggap tidak efektif menurunkan harga minyak goreng curah. Sebaliknya, larangan itu justru menekan harga jual tandan buah segar sawit petani.
Pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya terus bergulir. Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi perusahaan swasta. Puluhan perusahaan mendapat izin ekspor minyak sawit di tengah krisis minyak goreng dalam negeri.
Kejaksaan Agung menjerat empat tersangka kasus ekspor CPO dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti karena menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng. Kejaksaan Agung diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dan pejabat lain.
Masyarakat urban punya kiat mewujudkan ketahanan pangan tanpa bergantung pada produk di pasar. Di tengah harga mencekik dan isu kelangkaan, mereka membuat minyak goreng dari kelapa hingga tempe non-kedelai. Diyakini lebih sehat dan menggoda selera.
Disparitas harga antara minyak goreng curah bersubsidi dan minyak goreng non-subsidi membuka potensi penyelewengan. Jika pemerintah gagal mencegah rembesan minyak goreng bersubsidi, pasokan untuk masyakarat yang berhak akan menyusut dan memancing kericuhan baru.
Pemerintah akhirnya melepas harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. Ketentuan ini diikuti penerapan HET baru untuk minyak goreng curah. Meski harga minyak goreng kemasan melambung kurang dari 24 jam setelahnya, tambal sulam kebijakan ini tidak serta-merta menjamin ketersediaan pasokan.
Kementerian Perdagangan menyatakan terbatasnya pasokan minyak goreng disebabkan oleh kendala di tahap distribusi. Sejumlah kebijakan pun diterbitkan untuk menambah pasokan minyak goreng. Namun aneka kebijakan itu dinilai memberatkan pelaku industri.
Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan DMO minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik. Petani, pengusaha, dan ekonom menilai Kementerian Perdagangan terburu-buru membuat kebijakan. Lutfi berkukuh menjalankan DMO 30 persen hingga pasokan minyak goreng kembali normal.
APPSI mengeluhkan tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional. Selain harganya selangit, pasokannya seret, sehingga masih banyak pasar yang belum mendapat minyak goreng. Menteri Perdagangan menuding minyak goreng hilang di rantai distribusi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.