Menelisik Pidana Korporasi di Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung diminta mengembangkan pengusutan kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, ke pidana korporasi. Penyelidikan itu dilakukan agar bisa menghukum korporasi untuk membayar denda menggantikan kerugian negara.
JAKARTA — Kejaksaan Agung diminta dapat mengembangkan pengusutan kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, ke arah kejahatan korporasi. Penetapan lima tersangka oleh kejaksaan dalam kasus ini masih berstatus tersangka perorangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kejaksaan seharusnya bisa menyasar korporasi agar dapat mengh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini