maaf email atau password anda salah
Setelah mangkir dari pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR itu gagal bermain sandiwara karena tidak terbukti terinfeksi virus corona. Azis, yang telah memiliki tiket sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus, "dipersilakan" masuk gedung Merah Putih KPK. Sejumlah kader Golkar mengincar kursi Azis di DPR.
Tarik-menarik di balik penetapan tersangka Azis Syamsuddin belum berakhir. Meski Wakil Ketua DPR itu dikabarkan telah menjadi tersangka kasus suap pada awal September lalu, hingga kini pimpinan KPK tak kunjung mengumumkannya. Politikus Golkar ini pun ditengarai terus melobi ke sana-sini agar terlepas dari jerat hukum. Terdakwa Stepanus Robin Pattuju, yang sempat mengaku menerima suap dari Azis, belakangan mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikepung tiga perkara: suap penyidik KPK, jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga berperan menghubungkan kepala daerah yang bermasalah dengan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, yang berperan sebagai makelar di ketiga kasus itu. Robin mulai disidang Senin pekan depan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.