Simpul Jejaring Makelar Kasus
Azis Syamsuddin dikepung tiga perkara: suap penyidik KPK, jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga berperan menghubungkan kepala daerah yang bermasalah dengan makelar kasus di KPK.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR itu disebut berperan dalam perkara suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ada tiga perkara yang diduga melibatkan Azis, 52 tahun. Robin, 33 tahun, yang mulai disidang pekan depan, berperan sebagai makelar di ketiga kasus itu.
Selain suap Robin—yang berlatar belakang korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah—ada pula dugaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini