Menyisakan Penuntasan Kasus Kader Separtai
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Menyisakan jejak perkara Aliza Gunado, rekan Azis di Partai Golkar, yang harus diselesaikan KPK.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, serta advokat Maskur Husain sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. “Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini