maaf email atau password anda salah


Menyisakan Penuntasan Kasus Kader Separtai

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Menyisakan jejak perkara Aliza Gunado, rekan Azis di Partai Golkar, yang harus diselesaikan KPK.

 

arsip tempo : 171403351940.

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 17 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171403351940.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, serta advokat Maskur Husain sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. “Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kor

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan