Azis Didakwa Suap Penyidik Rp 3,6 Miliar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 3,619 miliar. Azis meminta penyelidikan kasus dana alokasi khusus di Lampung Tengah yang menjerat dirinya tidak naik ke tahap penyidikan.
JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai mengadili Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, kemarin. Pengadilan mendakwa Azis lantaran memberikan suap senilai Rp 3,619 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, menyatakan bahwa Azis didakwa menyuap Robin dan Maskur untuk membantu mengh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini