Edisi Kamis, 23 September 2021
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.
Berita Lainnya
Berita Utama
Mudarat Menunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita Utama
Butuh tapi Tak Acuh Soal Aturan Sita Aset
Berita Utama
Gulungan Perkara Tak Kunjung Tuntas
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.