Rintangan Menagih Pengemplang
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.
arsip tempo : 172203854640.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/09/23/783105/783105_1200.jpg)
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini