Bisakah Guru Dipidanakan Karena Memberi Sanksi kepada Siswa
Niat baik guru mendisiplinkan siswa dengan memberi sanksi justru berujung pidana. Bisakah guru dihukum karena memberikan sanksi?
SAYA sedang menempuh pendidikan S-1 di sebuah perguruan tinggi. Saya bercita-cita menjadi guru atau pendidik setelah tamat kuliah nanti. Namun belakangan ini, saya berpikir ulang untuk mewujudkan cita-cita itu. Pemberitaan tentang kekerasan dan kriminalisasi yang sering dialami guru membuat saya khawatir.
Seorang guru kadang kala harus mengambil tindakan tegas untuk mendisiplinkan anak didiknya. Namun tindakan tegas guru itu kerap tidak dipahami oleh orang tua siswa. Orang tua mempermasalahkannya hingga ke ranah hukum sehingga niat baik guru untuk mendisiplinkan siswa justru berujung malapetaka bagi guru itu sendiri. Pada akhirnya, guru memilih “bermain aman” agar terhindar dari malapetaka tersebut.
Mohon pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi para guru ini. Apakah guru yang menjalankan tugas untuk mendisiplinkan siswa dapat dipidana? Saya perlu memahami situasi ini agar dapat melanjutkan cita-cita menjadi guru. Saya ingin mendorong siswa perempuan memiliki kesempatan yang setara dengan siswa laki-laki dalam pendidikan.
Terima kasih.
Murni
Surabaya.
Jawab:
Halo, Murni. Terima kasih sudah menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Semoga cita-cita mulia Anda menjadi guru dapat terwujud. Kami juga merasa prihatin atas banyaknya kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi terhadap guru. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan hukum kepada guru.
Sebelum menjawab, kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai fungsi, peran, dan kedudukan guru dalam pendidikan serta jaminan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan profesinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi, Peran, dan Kedudukan Guru dalam Bidang Pendidikan
Guna memajukan pendidikan di Indonesia, negara mengatur fungsi, peran, dan kedudukan guru serta dosen melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Dimulai dari konsiderans, huruf (a) yang menyebutkan bahwa: “Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, pada huruf (c) Konsiderans UU Guru dan Dosen dijelaskan, bahwa: “Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada huruf (a) sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat”.
Legal standing profesi guru ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan diatur dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen sebagai berikut ini.
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga serta status ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki kode etik profesi, yaitu Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang berfungsi sebagai pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru dalam menjalankan tugas pokok sebagai pendidik.
Perlindungan terhadap Guru dalam Menjalankan Profesinya
Perlindungan bagi guru dimaknai sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan dalam aspek hukum, kesejahteraan, keprofesian, dan sosial kemasyarakatan.
Perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen, yang mencakup hal-hal sebagai berikut ini.
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Perlindungan terhadap profesi guru diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Apakah guru yang menjalankan dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa dapat dipidana?
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru) disebutkan bahwa:
- Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
- Sanksi sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru di atas jelas bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh anak didiknya memenuhi ketentuan yang tertuang dalam ayat (1), yaitu siswa didik tersebut melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sedangkan mengenai sanksi yang diberikan harus mengacu pada ketentuan ayat (2), yaitu berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seorang guru berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menegaskan bahwa:
- Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan dalam bentuk hukum, profesi, dan keselamatan serta kesehatan kerja.
Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
Perlindungan terhadap guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Seorang guru menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Lalu, bagaimana menyikapi maraknya kriminalisasi terhadap guru yang melakukan tindakan pendisiplinan terhadap peserta didik?
Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi anaknya. Namun, dalam menghadapi persoalan pendisiplinan peserta didik di sekolah oleh guru, orang tua harus bersikap bijak. Apabila anak mendapat hukuman dari guru atas pelanggaran aturan sekolah, orang tua harus bisa menahan diri agar tidak bertindak reaktif. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diklarifikasikan dan dipelajari secara jernih.
Berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh orang tua siswa sebelum melaporkan guru yang menghukum anaknya ke polisi.
Orang tua secara jernih harus mencari informasi yang sejelas-jelasnya mengenai penyebab anaknya dihukum oleh guru, termasuk menanyakan perilaku anaknya yang membuat guru menghukumnya kepada guru yang bersangkutan.
Apabila tidak menyetujui bentuk sanksi atau cara hukuman yang diberikan kepada anaknya, orang tua dapat menyatakan hal tersebut kepada guru yang menghukum anaknya, kemudian menyepakati sanksi terbaik untuk memperbaiki perilaku anak di sekolah.
Orang tua dan sekolah dapat membuat kesepakatan tentang batasan sanksi yang bisa diberikan kepada anak, serta peran dan tanggung jawab orang tua apabila anak kembali melanggar aturan sekolah. Kerja sama antara orang tua, guru, dan pihak sekolah sangat penting dalam mendisiplinkan peserta didik dalam proses belajar dan mengajar di satuan sekolah.
Demikian penjelasan kami, Murni. Semoga bermanfaat dan menguatkan Anda dalam mewujudkan cita-cita menjadi pendidik atau guru.
Sri Agustini
Advokat Probono LBH APIK Jakarta