Edisi Jumat, 26 April 2013
Editorial
Betapa berlebihan sanksi buat lima siswa SMA 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah. Mereka dipecat dari sekolah sekaligus dilarang ikut ujian nasional karena membuat video yang dianggap menghina agama. Sekolah semestinya memisahkan urusan pendidikan dari kasus hukum yang mereka hadapi. Sanksi itu amat kejam lantaran merampas hak siswa untuk menyelesaikan pendidikan.
Pengelola SMA itu seharusnya pula mempertimbangkan apakah perilaku kelima siswa tersebut merupakan pelanggaran yang serius atau sekadar kenakalan remaja. Boleh jadi, perbuatan itu hanya iseng dan spontan. Mereka berjoget di depan kamera telepon seluler dengan mengikuti irama musik One More Night dari Maroon 5, kelompok musik Amerika Serikat yang sedang populer. Keadaan jadi runyam karena gadis-gadis muda itu mencampur joget mereka dengan gerakan salat, seperti ruku dan sujud.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Olah Raga
Malam Jahanam di Westfalen
Olah Raga
Berita Lainnya
Nasional
Berita Lainnya
Opini
Tulus Abadi,
ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)
Tampaknya Presiden Yudhoyono mulai gerah dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak yang terus melambung, lebih dari Rp 310 triliun. Dan jika dibiarkan, kuota bahan bakar minyak bersubsidi pun akan jebol, jauh di atas pagu 46 juta kiloliter pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Namun, di tengah kegerahan itu, pemerintah tampaknya belum punya solusi politik yang lebih konkret. Terbukti, instrumen kebijakan yang akan digulirkan pun tampak "banci" alias sulit diimplementasikan dan nyaris tak memungkinkan dalam pengawasan.
Pemerintah, via Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ingin menerapkan "sistem dua harga" pada bahan bakar minyak bersubsidi. Dua harga itu adalah, sepeda motor dan kendaraan umum boleh menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga Rp 4.500 per liter, sedangkan kendaraan bermotor pribadi roda empat juga boleh menggunakan Premium tapi dengan harga Rp 6.500-7.000 per liter. Jika tak ada aral, kebijakan dimaksud akan diberlakukan pada awal Mei 2013. Sebuah wacana yang sejatinya sangat usang.
ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)