Bekas Mahasiswa UNM Dituntut Penjara Seumur Hidup
MAKASSAR - Abdul Ahmad Arlan, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Bekas mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ini didakwa membunuh dua rekannya di Rumah Sakit Haji Makassar pada Oktober 2012.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata jaksa penuntut umum Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Arlan didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini