Vonis Terdakwa Korupsi Bansos Ringan, Kejaksaan Ajukan Kasasi
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang meringankan vonis Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial pada 2008. "Kami akan melayangkan kasasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
Chaerul mengatakan hakim tinggi menghilangkan sejumlah pertimbangan yang telah menjadi fakta hukum di pengadilan tingkat pertama. Salah satunya adalah perbuatan Anwar yang tidak terbukti dilakukan secara bersama-sama.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang meringankan vonis Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial pada 2008. "Kami akan melayangkan kasasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
Chaerul mengatakan hakim tinggi menghilangkan sejumlah pertimbangan yang telah menjadi fakta hukum di pengadilan tingkat pertama. Salah satunya adalah perbuatan Anwar y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini