MA Berkukuh Susno Bisa Dieksekusi
JAKARTA - Mahkamah Agung menegaskan, putusan kasasi mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bisa dieksekusi Kejaksaan. "Putusan kasasi MA soal Susno itu sama artinya dengan vonis pengadilan tinggi," kata juru bicara MA, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali juga mengatakan, putusan Susno yang tidak mencantumkan penahanan tidak perlu dipersoalkan.
Pada 22 November lalu, majelis kasas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini