maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.
Ketiadaan undang-undang perampasan aset menyulitkan penyelesaian perkara pidana dan pengembalian kerugian negara. Pelaku diuntungkan dengan ketiadaan aturan perampasan aset, sedangkan negara dirugikan karena proses penggantian kerugian negara butuh waktu lama.
Pemerintah sudah memanggil 24 dari 48 obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan aset bakal terus berlanjut, termasuk yang berada di luar negeri. Perlu regulasi baru untuk merampas harta obligor nakal serta kerja sama timbal balik hukum dengan banyak negara.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.