Kisruh Pembabatan Hutan Adat Boven Digoel
Hutan adat seluas dua kali Singapura di Boven Digoel berpotensi hilang. Diduduki korporasi yang diduga terkait kasus BLBI.
SATU hektare hutan milik masyarakat adat Wambon Tekamerop di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, telah rata dengan tanah. Pembabatan hutan adat itu disinyalir dilakukan oleh perusahaan bernama PT Merauke Rayon Jaya (PT MRJ), yang merupakan anak usaha Texmaco Group yang aset-asetnya disita oleh pemerintah karena terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peneliti bidang advokasi Yayasan Pusaka B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini