maaf email atau password anda salah
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa bantuan sosial Covid-19. Harga yang disorongkan perusahaan rekanan penyedia bantuan presiden senilai Rp 3,86 triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk penyaluran bahan pokok di Jakarta dan sekitarnya, puluhan perusahaan mengajukan harga tidak wajar, dengan nilai kontrak Rp 729,17 miliar.
Sesuai dengan fakta di pengadilan ataupun dokumen persidangan, terungkap bahwa banyak pejabat di Kementerian Sosial diduga ikut menerima fee dari kegiatan bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2020.
PERAN politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ihsan Yunus, tergambar jelas saat Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara korupsi bantuan sosial Covid-19, dua pekan lalu. Namun peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menguap dalam dakwaan kedua terdakwa.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.