JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta segera mendistribusikan bantuan sosial tunai gelombang kedua untuk periode Mei-Juni 2021. Penyaluran bantuan gelombang kedua ini dilakukan setelah pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.