maaf email atau password anda salah
Meski telah mengakomodasi ketentuan yang menyangkut beberapa bentuk kekerasan seksual di dunia maya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih memiliki sejumlah kejanggalan. RUU TPKS belum mengatur secara gamblang perihal pemerkosaan. Kekerasan seksual nonfisik juga masih sulit dibuktikan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum ada kemajuan, juga belum jelas kapan disahkan. Padahal, menurut Direktur LBH APIK, Siti Mazumah, aturan itu sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi korban. Selain mengawal RUU ini, LBH APIK berjibaku mengadvokasi korban dan penyintas kekerasan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.