Setuju dengan Sejumlah Catatan
RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna setelah disepakati dalam sidang Baleg. Dalam rapat pleno, hanya PKS yang menyatakan menolak RUU tersebut.
JAKARTA — Badan Legislasi menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dibahas dalam tingkat II atau diambil keputusan akhirnya dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Ketok palu pembahasan tersebut diputuskan setelah Badan Legislasi menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, kemarin. "Ini menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan. Ini menjadi kolaborasi polit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini