Undang-Undang 'Janggal' Kekerasan Seksual
Kamis, 7 April 2022
Meski telah mengakomodasi ketentuan yang menyangkut beberapa bentuk kekerasan seksual di dunia maya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih memiliki sejumlah kejanggalan. RUU TPKS belum mengatur secara gamblang perihal pemerkosaan. Kekerasan seksual nonfisik juga masih sulit dibuktikan.


Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini