Hasil pembahasan RUU TPKS yang disetujui Badan Legislasi tak mengatur dengan gamblang soal tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ada juga perubahan kata yang justru mempersulit pembuktian kekerasan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo :
168623577927_
JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej—atau biasa disapa Eddy Hiariej—mengatakan tindak pemerkosaan sengaja ditiadakan dalam R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.