Hambar Aturan Perlindungan Korban
Hasil pembahasan RUU TPKS yang disetujui Badan Legislasi tak mengatur dengan gamblang soal tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ada juga perubahan kata yang justru mempersulit pembuktian kekerasan seksual.
JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej—atau biasa disapa Eddy Hiariej—mengatakan tindak pemerkosaan sengaja ditiadakan dalam R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini