Terobosan Baru Pidana Kekerasan Seksual
Enam pasal yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik masuk dalam pembahasan RUU TPKS. Ketentuan ini sempat ditolak karena khawatir tumpang-tindih dengan UU ITE.
JAKARTA — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan tim pemerintah menyetujui ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik dituangkan dalam draf pembahasan rancangan. Kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut diatur dalam enam pasal. “Ini tentu progres yang progresif untuk kemudian bisa kami tampung," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, Rabu, 6 April 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini