JAKARTA – Pemerintah daerah mengingatkan pemerintah pusat perihal jadwal vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong yang diwacanakan akan dilakukan pihak swasta. Daerah berharap jadwal vaksinasi mandiri tidak mengganggu agenda vaksinasi program pemerintah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak agar program vaksinasi mandiri itu tetap dilakukan sesuai dengan jadwal tahapan vaksinasi pemerintah. Bukan saat ini atau dalam waktu dekat. “(Jadwal) program vaksinasi publik itu, kan, rencana pemerintah baru di urutan ketiga nanti, setelah vaksinasi kelompok tenaga kesehatan dan lansia (lanjut usia) rampung,” ujar Sultan di Yogyakarta, kemarin.
Sultan tak mempersoalkan rencana program vaksinasi Covid-19 secara mandiri yang hendak ditempuh kalangan swasta ataupun perusahaan non-pemerintah. Dia beralasan pada Februari ini pemerintah masih berfokus menyelesaikan vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang belum mendapat jatah suntikan vaksin kedua.
Di DIY, kata Sultan, belum semua tenaga kesehatan mendapat vaksinasi tahap kedua karena jatah vaksin itu sudah habis sebelum vaksinasi tahap kedua untuk tenaga kesehatan berlanjut pada 23 Februari nanti. Raja Keraton Yogyakarta itu menuturkan pihaknya sampai saat ini belum memperoleh kepastian dari pemerintah pusat soal informasi program vaksinasi mandiri oleh swasta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Jakarta, 2016. Dok Tempo/Eko Siswono Toyudho
Rencana vaksinasi oleh korporasi didengungkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, sejak bulan lalu. Ia berharap vaksinasi yang diinisiasi perusahaan dapat menjangkau 30 juta penerima dengan kebutuhan 60 juta dosis vaksin. Pihaknya sudah meminta perusahaan yang berminat untuk menyerahkan data karyawan beserta keluarganya. Pendaftaran ditutup pada Kamis, 18 Februari mendatang, dengan target vaksinasi dimulai pada April nanti.
Presiden Joko Widodo juga telah merevisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini membolehkan perusahaan swasta lokal ataupun luar negeri menjadi penyedia vaksin, selama ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rumah sakit swasta akan menyediakan tenaga vaksinator dan rantai pendingin dari vaksin tersebut. Ia menambahkan rumah sakit swasta juga memiliki tenaga vaksinator yang andal. Kementerian Kesehatan, kata Nadia, tengah menyusun regulasi untuk mengatur vaksinasi mandiri tersebut.
Sejumlah rambu yang harus dipatuhi oleh pihak swasta dalam melakukan vaksinasi gotong royong, di antaranya, vaksin yang digunakan harus berbeda dengan yang dipakai pemerintah dan hanya bisa diimpor melalui PT Bio Farma. Vaksin gotong royong ini ditujukan untuk korporasi, tapi bukan untuk dikomersialkan. Selain itu, pihak swasta, termasuk di daerah, tidak boleh memakai fasilitas negara, termasuk fasilitas pemerintah daerah.
Tenaga kesehatan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 Sinovac di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jawa Barat, 1 Februari 2021. Tempo/Prima Mulia
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah pusat mengenai rencana vaksinasi mandiri. Menurut dia, dalam rapat Satgas Jawa Barat juga tidak ada pembahasan perihal rencana vaksinasi mandiri.
Kadin Jawa Barat, yang juga menjadi anggota Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, belum membicarakan soal rencana vaksinasi mandiri. "Daerah menunggu pusat. Yang jelas, di Satgas tidak membahas hal tersebut,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Menurut Daud, pihaknya tengah berupaya menuntaskan sasaran tahap pertama vaksinasi Covid-19, yaitu tenaga kesehatan. Ia mengemukakan hampir 80 persen tenaga kesehatan di Jawa Barat sudah disuntik vaksin tahap pertama dan sekitar 17 persen telah disuntik vaksin tahap kedua.
Koordinator LaporCovid19, Irma Hidayana, menilai program vaksin mandiri menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan. Ia mengimbuhkan program seperti ini dapat menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat lantaran, ketika sektor swasta diperbolehkan melakukan vaksinasi mandiri, akses vaksin akan ditentukan oleh afiliasi dengan kemampuan ekonomi atau perusahaan swasta, bukan ditentukan oleh risiko paparan infeksi Covid-19. "Ini menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan,” kata dia dalam sebuah diskusi daring, kemarin.
DIKO OKTARA | PRIBADI WICAKSONO | AHMAD FIKRI | DEWI NURITA