Pasal Karet Pembungkam Kritik
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan beberapa pasal bermasalah dalam UU ITE.
Pasal 27 ayat 1 tentang asusila
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini