Bahaya Jerat Pasal Karet
JAKARTA – Sudah setahun lebih Dandhy Dwi Laksono menjadi tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menciduk jurnalis dan aktivis lingkungan itu di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi, pada 26 September 2019.
Dandhy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan itu melekat setelah Dandhy menulis tentang kondisi Wamena dan Jayapura, Papua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini