maaf email atau password anda salah


Bahaya Jerat Pasal Karet

Aktivis ragu akan niat Presiden Joko Widodo yang menyatakan bakal merevisi UU ITE.

arsip tempo : 171406646136.

Aksi menuntut pencabutan status tersangka Dandhy Dwi Laksono terkait cuitan di media sosial tentang Jayapura dan Wamena di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, 29 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171406646136.

JAKARTA – Sudah setahun lebih Dandhy Dwi Laksono menjadi tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menciduk jurnalis dan aktivis lingkungan itu di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi, pada 26 September 2019.

Dandhy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan itu melekat setelah Dandhy menulis tentang kondisi Wamena dan Jayapura, Papua

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan