Pengetatan Ruang Publik untuk Tekan Covid
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi akses masyarakat menuju ruang publik selama masa PPKM. Hanya pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua yang diperbolehkan masuk ke mal, bioskop, dan fasilitas umum lainnya.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan di ruang publik selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 hingga 24 Januari mendatang. Aturan tambahan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini merupakan penyesuaian terhadap isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM di Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini