Agar tanpa Gejala Cukup di Rumah
Kementerian Kesehatan akan mengatur ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Selama ini isolasi wajib dilakukan di rumah sakit.
JAKARTA – Pasien Covid-19 varian Omicron kini tidak lagi wajib dirawat di rumah sakit. Kementerian Kesehatan menyiapkan opsi isolasi mandiri bagi pasien positif varian Omicron. Opsi ini akan diterapkan apabila jumlah kasus Omicron terus melonjak, yang kini sudah mencapai 572 kasus.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan isolasi mandiri ini hanya berlaku untuk pasien Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan. Iso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini