Utak-Atik Jadwal Kerja di Masa Pandemi
Rabu, 19 Januari 2022
Sejumlah kementerian mengatur kembali jadwal dan lokasi kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 varian Omicron. LPSK kewalahan jika menerapkan WFH (work from home).

JAKARTA - Sejumlah kementerian dan lembaga mengatur jadwal kerja pegawai sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pembagian jadwal menyesuaikan dengan lokasi satuan kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mohammad Av
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login