Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Mulai Berlaku
Pemerintah mulai hari ini hingga enam bulan ke depan memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Untuk menjamin ketersediaan pasokan, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha mencatat volume ekspor olein ataupun CPO.
JAKARTA — Pemerintah mulai hari ini memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.
"Harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan, baik kemasan premium maupun sederhana, dengan ukuran 1-25...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini