Jam Operasional Diperpanjang
Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi lebih lama pada bulan Ramadan. Jika sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 untuk mencegah penularan wabah Covid-19, selama Ramadan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi lebih lama pada bulan Ramadan. Jika sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 untuk mencegah penularan wabah Covid-19, selama Ramadan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini