Protokol Ketat Salat Berjemaah
Masjid dan musala di zona merah diminta tidak menggelar salat tarawih berjemaah.
JAKARTA – Muslim di Ibu Kota tahun ini diizinkan menggelar kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala secara berjemaah. Selama ibadah itu berlangsung, setiap peserta ibadah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Izin yang diberikan pemerintah DKI Jakarta itu didasarkan pada surat nomor 4 tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan pada 12 April 2021. Surat ini
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini