Mempercepat Vaksinasi
Program vaksinasi tetap berjalan selama Ramadan. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 pun menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan umat Islam yang sedang berpuasa.
Program vaksinasi tetap berjalan selama Ramadan. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 pun menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah memastikan akan mempercepat vaksinasi untuk menekan laju penyebaran virus corona.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini